Search This Blog

Jumat, 08 April 2022

Sudah Dipajaki Daerah, Makanan Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN Lagi - Kompas.com - Kompas.com

SETURUT pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kembali daftar makanan, minuman, dan jasa-jasa tertentu yang pemajakannya menjadi domain Pemerintah Daerah (Pemda). 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan sekaligus mencabut empat PMK terkait sebelumnya. 

Berikut ini daftar makanan dan minuman, serta jasa-jasa yang menjadi objek pajak daerah dan karenanya terbebas dari pengenaan PPN:

  • Makanan dan minuman yang disajikan oleh:
    • hotel
    • restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
    • pengusaha jasa boga atau katering.
  • Jasa kesenian dan hiburan, mencakup:
    • Pertunjukan film atau audio visual di tempat
    • Pergelaran kesenian, musik, tari, atau busana
    • Kontes kecantikan
    • Kontes binaraga 
    • Pameran 
    • Sirkus, akrobat, dan sulap 
    • Pacuan kuda dan kendaraan bermotor
    • Permainan ketangkasan 
    • Olahraga permainan  
    • Fasilitas rekreasi 
    • Panti pijat dan refleksi 
    • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, sauna, dan spa

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

  • Jasa perhotelan serta penyewaan kamar atau ruangan, yaitu untuk:
    • penyediaan akomodasi
    • fasilitas tambahan lain:pelayanan kamar (room service
    • pendingin udara (air conditioning
    • binatu 
    • kasur tambahan 
    • furnitur 
    • telepon 
    • brankas 
    • internet 
    • televisi kabel 
    • minibar 
    • fotokopi 
    • teleteks 
    • faksimile 
    • transportasi hotel

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

  • Jasa parkir, yaitu untuk:
    • Penyediaan atau penyelenggara tempat parkir
    • Layanan parkir kendaraan (valet)
Ilustrasi resepsionis hotel.PEXELS/ANDREA PIACQUADIO Ilustrasi resepsionis hotel.

Jasa perhotelan yang dimaksud dalam beleid ini adalah penyewaan kamar atau ruangan, penyediaan akomodasi, fasilitas tambahan atau terkait lain yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan sejenisnya, termasuk perkemahan mewah (glamping) dan rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel. 

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Pengecualian dari pajak daerah dan terkena PPN

Beberapa jenis penyerahaan jasa berikut ini dikecualikan dari objek pajak daerah yang karenanya menjadi dikenakan PPN, yaitu:  

  • Layanan penyediaan tempat dan peralatan permainan golf; 
  • Penyerahan jasa digital berupa tayangan streaming film dan audio visual lain; 
  • Penyewaan ruangan yang diperuntukkan sebagai anjungan tunai mandiri (ATM), kantor; perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; 
  • Penyewaan unit atau ruangan seperti apartemen, kondominium, dan sejenisnya;  
  • Jasa biro perjalanan yang diselenggarakan oleh perhotelan; dan  
  • Jasa pengelolaan tempat parkir. 

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Naskah PMK

Naskah lengkap PMK 70/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "makanan" - Google Berita https://ift.tt/Uvw9q4T
via IFTTT

from Carue Resep https://ift.tt/1tlnwF6
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEBI IAIN PAREPARE Tandatangani Kerja Sama dengan Pelaku Industri Kue Karasa - IAIN PAREPARE

[unable to retrieve full-text content] FEBI IAIN PAREPARE Tandatangani Kerja Sama dengan Pelaku Industri Kue Karasa    IAIN PAREPARE from...