PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membongkar home industri pembuatan kukis atau kue kering berbahan narkotika jenis baru di Jalan di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasatimpo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali.
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga merupakan residivis narkotika tahun 2018.
"Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Bali, Rabu, 6 April 2022.
Yugo menjelaskan kue kukis tersebut diproduksi menggunakan bahan membuat kue pada umumnya, mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue.
Baca Juga: Anak Tukul Arwana Berhasil Lumpuhkan Kasus Narkoba, Banjir Pujian dan Buat Bangga
"Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar, Bali. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly)," kata Bambang.
Adapun narkotika yang terkandung dalam kue kukis tersebut yaitu jenis 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA yang diduga berasal dari China.
Hal itu berdasarkan keterangan dari Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi. Ia mengatakan saat melakukan pengujian menggunakan Fourier Transform Infra Red (FTIR) pada serbuk warna kuning dan krem, ditemukan kandungan Organic Compund.
Lalu serbuk warna kuning diuji dengan Gas Chromatography and Mass Spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.
from "kue" - Google Berita https://ift.tt/8lPOXa3
via IFTTT
from Carue Resep https://ift.tt/vle96Kx
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar